Hamba kecil yang bersembunyi diantara puisi.

Minggu, 15 Maret 2020

Suntikan Kebiri, Melanggar HAM kah?

gambar dari kompas.com

Dalam diskusi panel minggu ini, penulis memilih topik apakah hukuman suntik kebiri yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual itu melanggar HAM atau tidak. Alasannya adalah karena sudah banyak kasus kejahatan seksual di Indonesia dan kebanyakan korban adalah perempuan yang dibawah umur. Diskusi panel pada saat itu dibawakan oleh Siti Fatmawati dan Ahnaf Arkanata Yumna. Sebelum masuk pada topik pembahasan pasti kita bertanya apa itu suntik kebiri. Menurut Siti Fatmawati suntik kebiri itu memiliki dua jenis yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Kebiri fisik dapat dimaksud dengan mengamputasi / memotong sebagian atau seluruh alat kelamin, sedangkan kebiri kimia adalah dengan cara menyuntikkan zat yang bisa menurunkan hasrat seksual seseorang. Siti Fatmafati juga menambahkan bahwa suntikan kebiri pertama kali terjadi di Eropa.
Hukuman kebiri diterapkan pertama kali di Indonesia tepatnya di Mojokerto Jawa Timur saat seorang pria terbukti melakukan kejahatan seksual kepada 9 anak dibawah umur. Namun menurut Siti pelaku tidak langsung mendapat suntikan kebiri. Pelaku sebelumnya harus menjalankan hukuman pokok berupa kurungan dalam penjara dan denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 pasal 81. Setelah menjalankan hukuman pokok pelaku baru bisa diberikan suntikan kebiri, dan perlu diketahui bahwa suntikan yang diberikan tidak bersifat permanen artinya setelah beberapa bulan efek dari suntikan tersebut bisa hilang dan hasrat seksual pelaku bisa kembali normal.
Berkebalikan dengan Siti Fatmawati. Ahnaf Arkanata mengatakan bahwa hukuman suntikan kebiri adalah hukuman yang melanggar HAM. Alasannya adalah karena suntikan tersebut bisa menghilangkan hasrat seksual laki-laki dan tentunya menghilangkan hak seorang laki-laki untuk memiliki hasrat sesksual dan memiliki keturunan. Selain itu Ahnaf menambahkan bahwa suntikan kebiri dianggap bisa merusak fisik dari pelaku kejahatan. Karena melanggar HAM Ahnaf memberikan solusi bagi pelaku kejahatan seksual berupa penambahan waktu hukuman kurungan dan denda, karena menurutnya belum ada hukuman yang cocok untuk pelaku kejahatan seskual selain dari penambahan hukuman kurungan.
Dalam diskusi panelis tersebut penulis menanggapi bahwa hukuman suntikan kebiri adalah tidak melanggar HAM. Karena suntikan tersebut tidak bersifat permanen dan dalam pengawasan dari ahli kesehatan. Menurut penulis suntikan kebiri bisa dikatakan melanggar HAM jika efek dari suntikan ini bisa menghilangkan hasrat seksual laki-laki selamanya dan dibiarkan terlantar tanpa pengawasan. Selain itu mengapa saya setuju bahwa hukuman ini tidak melanggar HAM karena sudah banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan di bawah umur. Jika hal ini dibiarkan saja, tidak ada tindakan lanjut atau hukumannya hanya kurungan saja maka akan banyak korban-korban selanjutnya. Karena pelaku tidak akan merasa jera jika hanya hukuman kurungan, butuh hukuman lain berupa rehabilitasi agar pelaku sadar bahwa perbuatannya itu berdampak buruk bagi korban, sehingga menurut penulis suntikan kebiri itu bisa dikatakan sebagai tahap rehabilitasi.
Share:
Lokasi: Yogyakarta, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

Theme Support