Hamba kecil yang bersembunyi diantara puisi.

Selasa, 17 Maret 2020

A Brief History Of Human Right

A Brief History Of Human Right

      Sebelum paruh abad ke dua belas terdapat gagasan bahwa semua manusia memiliki hak yang dapat mereka gunakan untuk melawan negara atau untuk bertahan hidup yang biasa dinamakan HAM. Sejarah singkat HAM berawal dari negara non barat, pertama yaitu Cina. HAM pertama kali dikembangkan di Cina pertama kali sejak 2.000 tahun yang lalu, tetapi kenyataannya tidak ada arus utama atau praktik dari politik yang mendukung anggapan tersebut. Menurut Tai Hung Chao bahwa dalam arti luas konsep HAM itu menyangkut hubungan antara individu dengan dengan negara sehingga memunculkan tugas-tugas yuridiksi. Dengan demikian HAM adalah subyek yang setua politik dan setiap bangsa harus bergulat dengannya.
         Setelah dari Cina, negara non barat kedua adalah Afrika. Menurut S. K. B Asante bahwa konsep HAM di Afrika adalah aspek esensial dari Humanisme Afrika itu Sendiri. HAM di Afrika pada saat itu memiliki hak pribadi untuk melawan pemerintah mereka namun hak tersebut tidak di dasarkan pada kemanusiaan tetapi berdasarkan kriteria seperti usia hingga keanggotaan masyarakat. Di Afrika sendiri praktik dari keadilan sosial di Afrika tidak melibatkan HAM meskipun masyarakat disana sangat menghormati nilai yang mendasari hak asasi manusia. Setelah Afrika HAM berkembang dalam agama Islam. Menurut Islam HAM adalah beberapa hak dasar universal untuk kemanusiaan secara keseluruhan yang harus dihormati dan oleh semua kalangan dan dalam keadaan apapun. Bagian- bagian HAM dalam Islam diberikan oleh sang Ilahi untuk melindungi kehidupan manusia. 
   Setelah berkembang dari negara non barat, selanjutnya HAM berkembang pada masa Premodern Barat. Gagasan tentang HAM sama asingnya dengan dunia barat sebelum pertengahan abad ketujuh belas, pada Premodern barat dibagi menjadi tiga bagian yaitu pada masa Yunani Klasik, abad pertengahan Kristen dan masa Eropa awal modern. Pada masa Yunani klasik pemerintahan sangat sentral dalam kehidupan politik sehingga menciptakan perbudakan pada saat itu. Perbudakan itu sendiri bersifat universal dan posisi perempuan disana tentu saja dikecualikan dan sangat rendah. Pada masa itu juga mengenal apa itu masyarakat yang barbar. Barbar menurut masyarakat yunani adalah orang yang tidak mampu mandiri. 
    Pada masa abad pertengahan Kristen, memiliki implikasi yang signifikan terhadap hak atau status sosial, ekonomi maupun politik. Namun justru sebaliknya, masyarakat pada saat itu bisa terpecah belah karena sebuah perbedaan dan orang kristen bahkan memisahkan diri dari orang kafir. Pada awal peridoe awal Eropa modern, praktik dari politik dan HAM disana sama asingnya dengan konsepsi HAM di negara lain yang telah disebutkan di atas.

Share:

Minggu, 15 Maret 2020

Suntikan Kebiri, Melanggar HAM kah?

gambar dari kompas.com

Dalam diskusi panel minggu ini, penulis memilih topik apakah hukuman suntik kebiri yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual itu melanggar HAM atau tidak. Alasannya adalah karena sudah banyak kasus kejahatan seksual di Indonesia dan kebanyakan korban adalah perempuan yang dibawah umur. Diskusi panel pada saat itu dibawakan oleh Siti Fatmawati dan Ahnaf Arkanata Yumna. Sebelum masuk pada topik pembahasan pasti kita bertanya apa itu suntik kebiri. Menurut Siti Fatmawati suntik kebiri itu memiliki dua jenis yaitu kebiri fisik dan kebiri kimia. Kebiri fisik dapat dimaksud dengan mengamputasi / memotong sebagian atau seluruh alat kelamin, sedangkan kebiri kimia adalah dengan cara menyuntikkan zat yang bisa menurunkan hasrat seksual seseorang. Siti Fatmafati juga menambahkan bahwa suntikan kebiri pertama kali terjadi di Eropa.
Hukuman kebiri diterapkan pertama kali di Indonesia tepatnya di Mojokerto Jawa Timur saat seorang pria terbukti melakukan kejahatan seksual kepada 9 anak dibawah umur. Namun menurut Siti pelaku tidak langsung mendapat suntikan kebiri. Pelaku sebelumnya harus menjalankan hukuman pokok berupa kurungan dalam penjara dan denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 pasal 81. Setelah menjalankan hukuman pokok pelaku baru bisa diberikan suntikan kebiri, dan perlu diketahui bahwa suntikan yang diberikan tidak bersifat permanen artinya setelah beberapa bulan efek dari suntikan tersebut bisa hilang dan hasrat seksual pelaku bisa kembali normal.
Berkebalikan dengan Siti Fatmawati. Ahnaf Arkanata mengatakan bahwa hukuman suntikan kebiri adalah hukuman yang melanggar HAM. Alasannya adalah karena suntikan tersebut bisa menghilangkan hasrat seksual laki-laki dan tentunya menghilangkan hak seorang laki-laki untuk memiliki hasrat sesksual dan memiliki keturunan. Selain itu Ahnaf menambahkan bahwa suntikan kebiri dianggap bisa merusak fisik dari pelaku kejahatan. Karena melanggar HAM Ahnaf memberikan solusi bagi pelaku kejahatan seksual berupa penambahan waktu hukuman kurungan dan denda, karena menurutnya belum ada hukuman yang cocok untuk pelaku kejahatan seskual selain dari penambahan hukuman kurungan.
Dalam diskusi panelis tersebut penulis menanggapi bahwa hukuman suntikan kebiri adalah tidak melanggar HAM. Karena suntikan tersebut tidak bersifat permanen dan dalam pengawasan dari ahli kesehatan. Menurut penulis suntikan kebiri bisa dikatakan melanggar HAM jika efek dari suntikan ini bisa menghilangkan hasrat seksual laki-laki selamanya dan dibiarkan terlantar tanpa pengawasan. Selain itu mengapa saya setuju bahwa hukuman ini tidak melanggar HAM karena sudah banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan di bawah umur. Jika hal ini dibiarkan saja, tidak ada tindakan lanjut atau hukumannya hanya kurungan saja maka akan banyak korban-korban selanjutnya. Karena pelaku tidak akan merasa jera jika hanya hukuman kurungan, butuh hukuman lain berupa rehabilitasi agar pelaku sadar bahwa perbuatannya itu berdampak buruk bagi korban, sehingga menurut penulis suntikan kebiri itu bisa dikatakan sebagai tahap rehabilitasi.
Share:

Arsip Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Recent Posts

Unordered List

Theme Support