
Gambar dari Google
EFEKTIFKAH PENGGUNAAN BILIK DISINFEKTAN
UNTUK
MENCEGAH KORONA?
Semakin meningkatnya
Pandemi Virus Korona (Covid-19) membuat pemerintah dan masyarakat Indonesia
melakukan berbagai cara untuk mengurangi penyebarluasan virus korona. Salah
satunya adalah dengan membuat bilik yang menyemprotkan cairan disinfektan.
Masyarakat diberbagai daerah bergotong-royong membuat bilik tersebut untuk
mencegah penyebaran virus korona. Tetapi apakah penggunaan bilik disinfektan
atau penyemprotan cairan disinfektan efektif mencegah korona menyebar? Melalui
akun twitter resmi WHO yaitu @WHO mengatakan bahwa menyemprot alkohol atau
klorin pada tubuh seseorang tidak akan membunuh virus yang sudah masuk ke dalam
tubuh. Bahkan menyemprotkan bahan-bahan kimia tersebut dapat membahayakan jika
terkena selaput lendir seperti mata dan mulut. WHO juga menambahkan bahwa alkohol
maupun klorin bisa berguna sebagai disinfektan pada permukaan benda mati, namun
harus digunakan sesuai dengan petunjuk penggunaannya. Jadi Artinya penyemprotan
disinfektan boleh digunakan untuk benda mati saja dan sangat tidak dianjurkan
penyemprotan secara langsung pada kulit manusia karena dapat menimbulkan
iritasi pada kulit, mulut, mata dan paling bahaya bisa menimbulkan kanker
kulit.
Pada tanggal 3 April
2020 Kementrian Kesehatan Republik Indonesia atau Kemenkes RI mengeluarkan
Surat Edaran (SE) tentang penggunaan bilik disinfektan dalam rangka pencegahan
penularan Covid-19. Dalam surat tersebut Kemenkes RI mengimbau seluruh pemimpin
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota agar tidak
menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum serta
pemukiman. Kemenkes juga menyatakan solusi paling aman untuk pencegahan
penularan virus Covid-19 adalah dengan melakukan cuci tangan menggunakan sabun
dan air mengalir dengan rutin atau bisa menggunakan hand sanitizer. Namun sejak dikeluarkannya SE Kemenkes RI masih
banyak daerah yang menggunakan bilik disinfektan yang secara langsung mengenai
kulit masyarakat. salah satunya di kabupaten Lamongan tepatnya di kecamatan
Laren dimana penulis tinggal. Bilik disinfektan ditempatkan di gapura tempat
masuk keluar masyarakat. Selain menghiraukan SE Kemenkes, adanya bilik
disinfektan ini dirasa sangat kurang efektif karena hanya mengenai sedikit
permukaan pakaian maupun benda yang melewati bilik tersebut, sehinngga menurut
penulis anggaran untuk difinfektan bisa dialihkan untuk keperluan yang lainnya.
Solusi yang efektif
untuk mencegah penyebaran virus korona di beberapa daerah atau desa kembali
lagi pada SE Kemenkes, cairan disinfektan digunakan untuk menyemprot benda mati
saja sedangkan untuk masyarakat dengan cara mencuci tangan menggunakan sabun
dan air mengalir secara rutin. Seharusnya Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan
bisa menginformasikan kepada Perangkat di kecamatan maupun di desa untuk
menghentikan penggunaan bilik disinfektan. selanjutnya bisa diganti dengan
menyediakan beberapa pos tempat cuci tangan di gapura tempat masuk keluar
masyarakat. Jadi prosedurnya setiap masyarakat yang ingin keluar maupun masuk
desa berhenti di pos yang telah disediakan, kemudian diarahkan untuk mencuci
tangan, misalnya ada masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti motor,
sepeda hingga mobil bisa disemprot dengan cairan disinfektan, sehingga
penggunaan disinfektan masih berlanjut tetapi hanya untuk benda mati. Apakah
harus menunggu korban untuk menghentikan penggunaan cairan disinfektan secara
langsung kepada manusia? Pastinya tidak. Penulis berharap penggunaan cairan
disinfektan ini bisa mencegah penyebaran virus korona di Indonesia khususnya di
Lamongan dengan mengikuti anjuran dari pemerintah pusat dan terus mengkaji
efektifitas disinfektan. Semoga Pandemi ini segera berakhir agar masyarakat
Indonesia bisa beraktivitas kembali seperti sediakala.
0 komentar:
Posting Komentar